Fatwa Tentang Pemilu

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan Tentang Pemilu

Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad dan seluruh keluarga serta para shahabatnya. Amma ba’du; telah banyak pertanyaan (kepadaku) seputar hukum pemilu dan demonstrasi ditinjau bahwa keduanya adalah perkara baru dan diadopsi dari selain muslimin. Maka saya katakan, dan hanya kepada Allah saja saya memohon taufik;

Adapun (tentang) pemilu maka hukumnya sesuai rincian berikut;
Pertama; Apabila ummat Islam perlu memilih seorang imam besar (seperti pemimpin negara –pentj), sesungguhnya hal ini disyariatkan dengan syarat yang memilihnya adalah ahlul hal wal ‘aqd (para ulama dan cendikia) yang ada pada ummat. Sedangkan selain mereka cukup menyerahkan tanggung jawab ini kepada mereka. Sebagaimana hal ini pernah terjadi pada masa shahabat Rhadiyallahu ‘Anhum ketika ahlul hal wal ‘aqd (ulama dan cendikia) mereka memilih Abu Bakr Ash-Shiddiq Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya (mengambil sumpahnya), maka wajib bagi seluruh ummat untuk membai’atnya. Dan seperti ketika Umar bin Khattab Rhadiyallahu ‘Anhu menunjuk enam orang dari sepuluh orang yang dipersaksikan sebagai penghuni surga untuk memilih pemimpin sepeninggalannya, sehingga keenam orang shahabat tersebut memilih Utsman bin Affan Rhadiyallahu ‘Anhu dan membai’atnya sehingga wajiblah seluruh ummat turut membai’atnya.
Kedua; Wilayah kekuasaan yang terbatas, sesungguhnya penunjukan (seorang pemimpin) padanya adalah diantara peran waliyul’amr (pemimpin negara), dengan memilih untuk posisi tersebut orang-orang yang ahli dan amanah dan membantunya dalam kepemimpinannya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. (QS. An-Nisaa’ : 58)

Ayat ini ditujukan kepada waliyul’amr sedangkan amanat yang dimaksud adalah jabatan pada sebuah negara yang Allah jadikan sebagai amanah pada diri waliyul’amr sedangkan yang dimaksud dengan menyampaikannya adalah memilih orang yang ahli dan amanah pada bidangnya. Seperti Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Khulafaur Rasyidin dan setiap waliyul’amr di tengah-tengah kaum muslimin sepeninggalan mereka memilih untuk mengisi jabatan-jabatan (pada suatu negeri) orang-orang yang ahli di bidangnya dan menunaikannya sesuai syariat.

Adapun pemilu yang kita kenal pada dewasa ini yang ada pada banyak negara-negara, hal ini bukan termasuk aturan yang islami. Dia rentan kekacauan dan tendensi-tendensi pribadi dan sifat tamak dan dapat menimbulkan fitnah-fitnah, pertumpahan darah dan apa yang diharapkan justru tidak bisa tercapai, bahkan pemilihan seperti ini menjadi lahan jual-beli (suara) dan janji-janji palsu.

JIN MELIHAT KITA DAN KITA TIDAK MELIHAT JIN

Apakah benar apa yang disebutkan bahwa kaum jin melihat kita dimana kita tidak dapat melihat mereka di dunia, dan kita dapat melihat mereka dimana mereka tidak dapat melihat kita di akhirat?

http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1766

JIN MELIHAT KITA DAN KITA TIDAK MELIHAT JIN
Penulis: Syaikh Saleh Al-Fauzan hafizahullah

Apakah benar apa yang disebutkan bahwa kaum jin melihat kita dimana kita tidak dapat melihat mereka di dunia, dan kita dapat melihat mereka dimana mereka tidak dapat melihat kita di akhirat?

Beliau menjawab:

يروننا من حيث لا نراهم هذا في القرآن ” إنه يراكم هو ” أي الشيطان “يراكم هو وقبيله ” أي الجن “من حيث لا ترونهم ” أما في الآخرة والله أعلم ، ما أعلم شئ يدل على هذا أننا في الآخرة ينعكس الأمر فنراهم ولا يروننا ما أدري عن هذا . نعم .

“Mereka dapat melihat kita dimana kita tidak dapat melihat mereka, ini disebutkan dalam Alqur’an bahwa “dia dapat melihat kalian” yaitu syaitan, dia dan kaum jin dapat melihat kalian dan kalian tidak dapat melihat mereka.

Adapun diakhirat wallahul a’lam, Saya tidak mengetahui satupun yang menunjukkan bahwa kita diakhirat kondisinya berbalik, yaitu kita melihat mereka dan mereka tidak melihat kita, saya tidak mengetahui tentang ini. Iya.”

http://sahab.net/forums/showthread.php?t=378513

Syaikh Saleh Al-Fauzan Hafizahullah Ta’ala ditanya:

Apakah benar bahwa Jin menyebar disebuah negeri lebih banyak jumlahnya dari negeri lain. Sebagaimana yang kami dengarkan tentang tersebarnya mereka di sebagian negeri Arab lebih banyak dari negeri yang lain. Apakah ada sebab tertentu dalam hal jumlah menyebarnya mereka yang lebih banyak?

Syaikh menjawab:

نعم الجن لهم مواطن يكثرون فيها بلا شك، لهم مواطن يجتمعون فيها ويكثرون فيها مثل ما الإنس لهم مواطن يجتمعون فيها ويسكنون فيها فهم مثل الإنس في هذا . نعم

“Iya, tidak diragukan lagi bahwa kaum Jin memiliki tempat- tempat yang jumlah mereka lebih banyak, mereka Punya tempat berkumpul dan berjumlah banyak sebagaimana halnya manusia Punya tempat-tempat berkumpul dan mereka tinggal padanya, maka kaum jin Sama seperti manusia dalam hal ini.

http://sahab.net/forums/showthread.php?t=378513

Sumber : http://www.salafybpp.com