Pemakaian Masjid Yayasan

Pemakaian Masjid Yayasan

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين

Pada hari Ahad pagi (19 Robi’ul Awwal 1433 H) ana (Abu Fairuz Abdurrohman) waffaqoniyallah menemui Asy Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhohullah membawa amanah untuk menanyakan pemakaian masjid yang bernaung di bawah yayasan. Lanjutkan membaca “Pemakaian Masjid Yayasan”

Keutamaan Duduk di Masjid Menuntut Ilmu

Keutamaan Duduk di Masjid Menuntut Ilmu

 بسم الله الرحمن الرحيم

Berkata Alloh ta’ala:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (٣٦)رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (٣٧)

“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (Annuur: 36-37) Lanjutkan membaca “Keutamaan Duduk di Masjid Menuntut Ilmu”

Studi Kritis Membangun Masjid Di Dekat Masjid

Alloh ta’ala berfirman,

وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٠٥)

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” (Ali-Imron: 105)

 

 

 

 

Studi Kritis Membangun Masjid

Di Dekat Masjid

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan membaca “Studi Kritis Membangun Masjid Di Dekat Masjid”

Hukum Sholat di Masjid yang ada Kuburannya

Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya. Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at?

al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta

Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya. Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at?

Jawab

Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum’at dan jamaah.

———————

Pertanyaan:

Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?


Jawab

Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

إِنَّ أُولَئُِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Apabila ada di kalangan mereka itu seorang shalih meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburannya, kemudian mereka membuat gambar orang shalih tersebut di dalam masjid yang dibangun. Mereka itu adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 427, 434, 1341, 3878 dan Muslim no. 528)

Di antara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma dia berkata,

لعن رسول الله زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج

“Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu)“.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu ‘anha bahwa dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid“.

[Dinukil dari terjemah فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء, Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431]