MENDAHULUKAN PUASA QODHO’ DIBANDINGKAN PUASA TATHOWWU’ (YANG TIDAK WAJIB)

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم

MENDAHULUKAN PUASA QODHO’ DIBANDINGKAN PUASA TATHOWWU’ (YANG TIDAK WAJIB)

Syaikh Sholih bin Fauzan AlFauzan hafidzohulloh ditanya:

Pertanyaan:
Semoga Alloh membaguskanmu, wahai Syaikh dikaitkan dengan puasa sunnah enam hari di bulan syawwal apakah harus bersambung? Dan apakah dimulai dengan qodho’, bagi siapa yang mempunyai qodho dia mulai dengan qhodo’ sebelum puasa enam hari?

Jawaban:
Berkata (Nabi) shollalloohu’alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang telah berpuasa Romadhon kemudian menyusulnya dengan enam hari di bulan syawwal maka dia seolah berpuasa setahun”, dan ini adalah ketetapan dalam setiap perkara-perkara wajib, setiap kewajiban Alloh jadikan setelahnya perkara tathowwu’ dari jenisnya.

Seperti sholat wajib setelahnya ada yang tathowwu’ (yang hukumnya sunnah) dari jenisnya, puasa yang setelahnya adalah tathowwu’ dari jenisnya, zakat setelahnya adalah tathowwu’ dari sedekah-sedekah dan pemberian-pemberian dari jenisnya.
Dan haji juga ada yang tathowwu’ dari jenisnya, demikian pula setiap amalan ada sesudahnya perkara-perkara tathowwu’ (yang hukumnya sunnah) sebagai tambahan (pahala) padanya, dan sebagai penambal untuk cela dan kekurangan yang terjadi pada (perkara wajib)nya.
Karena kewajiban disempurnakan dengan perkara nawafil (yang tidak wajib) di hari kiamat yang padanya ada kekuarangan.
Dan puasa enam hari dari Syawwal telah warid padanya hadits yang shohih, dalam shohih Muslim dari Nabi shollalloohu’alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata: “Barangsiapa yang telah berpuasa Romadhon kemudian menyusulnya dengan enam hari dibulan Syawwal maka seolah-olah dia berpuasa setahun”.
Yaitu seolah-olah dia puasa setahun karena kebaikan dilipatgandakan sepuluh kalilipat semisalnya, maka Romadhon senilai sepuluh bulan (290/300 hari), dan enam hari Syawwal senilai dua bulan (60 hari), dan bulan-bulan setahun ada dua belas bulan, maka hasilnya untuknya pahala sebanding dengan orang yang puasa setahun seluruhnya, dan ini adalah keutamaan dari Alloh ‘azza wa jall,
Seorang muslim mempuasainya boleh di awal bulan Syawwal, boleh dipertengahannya, dan boleh diakhirnya, dia mempuasainya secara berurutan ataupun terpisah-pisah yang penting dia puasa enam hari dibulan Syawwal dengan niat tathowwu’ (yang hukumnya sunnah) dan ini kebaikan yang banyak, dan keutamaan yang agung.
Adapun orang yang mempunyai qodho’ maka dia harusnya memulai dengan qodho’, berdasarkan perkataan Nabi shollalloohu’alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang telah berpuasa Romadhon kemudian menyusulnya dengan enam hari di bulan Syawwal”, maka yang mempunyai qodho’ belumlah teranggap berpuasa Romadhon (secara total) sampai dia mengqhodo’ kewajibannya, maka hendaknya dia memulai qodho’, maka jika dia telah selesai membayar qodho’ dan masih ada tersisa enam hari dibulan Syawwal maka dia segera berpuasa untuk melaksanakan perkara sunnah, wallohu a’lam.
Pembicara: Ahsanallohu ilaikum

Chanel Telegram: @ilmui https://t.me/ilmui

🌕🌏🌕🌏🌕🌏🌕🌏🌕🌏🌕

#share_gratis_tanpa_meminta_donasi
#tanpa_lambang_logo_kelompok_tertentu

Penulis: Admin

Ingatlah bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah

Tinggalkan komentar