- Ø Apabilla anda ditanya apa itu tamiimah (jimat) dan apa hukumnya?
- Ø Maka katakanlah tamiimah (jimat) adalah sesuatu benda yang digantungkan pada tubuh atau hewan dengan anggapan untuk mencegah mudharat (musibah) atau mendatangkan mashlahat (keuntungan). Dan hukum memakai jimat secara umum adalah haram dan jika pemakainya meyakini ada selain Allah yang mempunyai kekuatan untuk mencegah mudharat (musibah) atau mendatangkan mashlahat (keuntungan) maka ia tergolong kepada syirk akbar (besar) yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, Allah ta’ala berfirman (terjemahnya): “Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maa’idah: 76) dan di ayat lain firman Allah ta’ala (terjemahnya): “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah.” Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az-Zumar: 38)
- Ø Dan dalam hadits marfu’, ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiallaahu ‘anhu berkata, “aku mendengar Rasulullaah Shallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barang siapa menggantungkan tamiimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya; dan barangsiapa menggantungkan wada’ah (sejenis jimat), semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya.” (HR. Ahmad Rahimahullaah no. 16763) Dan dalam riwayat yang lain: “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka dia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad Rahimahullaah no. 16781) dan dalam sebuah hadits ‘Imran bin Husain radhiallaahu ‘anhu, menuturkan bahwa Nabi Shallaahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki terdapat di tangannya gelang kuningan, maka beliau bertanya: “Apakah ini?” Orang itu menjawab: “penangkal sakit” Nabipun bersabda: “Lepaskanlah itu, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu; (HR. ibnu majah Rahimahullaah no. 3522) dan riwayat lain dengan tambahan: “sebab jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.“ (HR. Ahmad Rahimahullaah no. 19149)
Kesimpulan: Hukum memakai jimat secara umum adalah haram dan jika pemakainya meyakini ada selain Allah yang berkuasa untuk mencegah mudharat (musibah) atau mendatangkan mashlahat (keuntungan) bisa tergolong kepada syirk akbar (besar) yg dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. (Lihat bab 7 & 8 Kitaabuttauhiid alladzii huwa haqqullaah ‘alal ‘abiid. Tulisan syaikh Muhammad At-Tamimi)