Hukum Isbal

Pertanyaan: Apa itu isbal dan bagaimana hukumnya?

Hukum Isbal

Pertanyaan: Apa itu isbal dan bagaimana hukumnya?

Jawab: Isbal adalah menurunkan pakaian dibawah mata kaki. Hukum isbal bagi laki-laki adalah harom dan jika disertai dengan kesombongan maka dosanya lebih besar lagi, dalilnya: Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diatas muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh.” ( Luqman: 18 )

Hadits Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi: “Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka.”

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Kedua hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain. Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan. Kalau ia melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)

Dari Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasullulah shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya di hari kiamat.” ( HR Bukhari dan yang lainnya ).

Dan dari Ibnu umar juga, Nabi bersabda: “Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih ).

Dalam sebuah hadist yang berbunyi: “Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat.” (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi)

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya; “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih). Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.

Adapun Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata: “Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih). Yang dimaksudkan oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan. Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Allah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

Penulis: Admin

Ingatlah bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah

16 tanggapan untuk “Hukum Isbal”

  1. وقال النووي إن الأحاديث المطلقة في ذم الإسبال حملت على الأحاديث المقيدة فيها ، كما هو المقرر في قواعد الأصول ؛ فإلاسبال إن كان على سبيل الخبلاء فحرام ، وإن كان على سبيل غير الخيلاء مكروه . فهذا مبني على القواعد الأصولية المتفق عليها الأئمة ، و الله أعلم

    Suka

    1. Hukum isbal BAGI LAKI-LAKI adalah harom dan jika disertai dengan kesombongan maka dosanya lebih besar lagi, BUKAN SEKEDAR MAKRUH,

      DAN KESOMBONGAN BAIK ITU DIA ISBAL ATAU TIDAK MAKA HAROM DARI ASALNYA.

      Suka

      1. afwan ya akhi, kalau menjawab atau membantah tulisan seseorang itu harus ilmiah, jangan langsung HARAM, MAKRUH, BIDAH dlll, tanpa disertakan dalil dan SISI PENDALILANNYA.tolong jadikan ini manhaj seorang tolibul’ilmi. apalagi dihadapan orang awam.

        sebenarnya untuk membantah perkataan mas/mbak fitri itu mudah saja, sebutkan saja hadits :
        “Izar seorang muslim itu sampai setengah betis, dan tidak mengapa apabila diantara keduanya (pertengahan betis dan mata kaki), apa yang ada di bawah mata kaki maka (tempatnya) di neraka (beliau mengatakannya tiga kali), dan barang siapa yang memanjangkan kainnya dengan sombong, Alloh tidak akan melihat kepadanya’ ”. (Abu Daud (4093), Ibnu Majah (3574)
        disebutkan di situ 2 ancaman untuk dua perbuatan yang berbeda. yang satu sekedar isbal saja maka ancamannya neraka.
        yang satu lagi isbal+sombong maka ancamannya neraka+Allah tidak melihat kepadanya.
        jadi nggak bisa dinyatakan lafazh-lafazh yang “siapa yang isbal maka masuk neraka” dinyatakan mutlak sehingga harus ditaqyid(diikat) dengan lafazh “siapa yang isbal dengan sombong…”sebagaimana keterangan imam nawawi diatas,
        karena hadits di atas dengan jelas menyebutkan dua ancaman untuk dua perbuatan yang berbeda.
        untuk lebih jelas lagi lihat penjelasan syaikh utsaimin dalam majmu fatawanya
        barakallahu fiik..

        Suka

        1. mengapa ketika kami membantah mbak fitri tdk menyertakan dalil disebabkan kami menyangka bahwa mbak fitri telah membanca dalil2 kami di pembahasan diatas, kami hanya mempertegas kembali penyataan kami,
          wallohu waliyyuttaufiiq.

          Suka

  2. ustadz dalam mengambil hukum bukannya ada hal khusus dan umum,,apa hadist umum yg disebutkan tang isbal tidak dikhususkan dng adanya hadist yang isbal dng kesombongan ? itu berarti klau berlaku hukum khusus disitu bukanny tidak mengapa yg isbal krn adat dan bukan krn sombong? afwn ust krn bnyak yg beralasan gini. ana jg termasuk yg membenci isbal,,makanya saya minta jwaban dari ustadz klau alasanny gitu gmn?

    Suka

    1. kesombongan itu asalnya dosa besar baik dia isbal atau tidak, dan dosanya lebih besar jika dia isbal, dan diantara ciri org sombong adalah isbal, sebab dia tdk mau mengikuti perintah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam yang melarang isbal,

      Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

      maka isbal adalah harom dan lebih besar lg dosanya jika disertai dgn kesombongan, dan panggil saja ana abu ibrohim ga usah panggil ustadz, wallohu ta’ala a’lam.

      Suka

  3. ustadz, bagaimana bila pakaian dinaikkan dan menganggap dirinya lebih taqwa dari yang lain dan menganggap orang yang tidak seperti dia itu lebih rendah darinya? bukankah itu kesombongan?
    tolong dijelaskan sosiokultural yang berlaku ketika hadits nabi tentang isbal itu disampaikan……syukron.

    Suka

  4. bismillah, sombongnya itu yang gak boleh, nah celana tetap harus di atas mata kaki, bukan sombongnya tetapi kewajiban mengikuti ISLAM untuk membedakan dengan para non mUslim

    Suka

  5. bagaimana kalo alasan orang yang masih isbal itu seperti alasan wanita yang belum memakai jilbab, alasanya entar aja,perdalam aja ilmu agama,dulu,masalah pake jilbab atau tidak isbal nanti,kalo agamanya sudah ngerti banyak,
    yang penting yang wajib aja dulu di baikin misalnya sholatnya,akhlaknya,
    bagaimana menhilangkan pemikiran seperti itu?

    Suka

  6. Aku mau tanya ustad..isbal…bila bagitu bagus..
    Kita tidak kerakan sombong..
    Wacana yg aku utarakan…bagaimana pendapat ustad tentang hal” yg kita lihat di depan mata..bahwa masih byk kalangan ustadt juga yg belum melakukannya..apa bisa dia dikatakan sombong…padahal ia tahu/yg keseringan kita lihat ialah orang yg pakai celana..mhn penjelasannya.

    Suka

    1. Anda harus memikirkan kedua-duanya dengan baik. Dalil ada dua, yaitu naqli dan aqli. Naqli sudah sangat jelas baik artikel yang di atas komentar kita ini maupun yang Anda berikan link-nya. Tetapi terkadang pemahaman seseorang begitu dangkal sehingga tidak memahami apa yang mampu dicapai oleh akal orang lain. Maka ulama adalah orang yang sangat dalam pemahamannya. Kita tidak meminta dilahirkan untuk berkulit putih atau hitam, begitu juga kita tidak meminta dilahirkan untuk memiliki kemampuan memahami yang dalam dan cepat atau dangkal dan lambat. Tidak patut bagi kita menyombongkan diri dalam hal ini (kemampuan memahami). Semuanya adalah ujian.

      Pemahaman seseorang bisa jadi mendalam dan cepat tetapi bisa jadi pemahamannya sesat. Jadilah orang yang mengikutinya juga sesat. Maka kita bisa melihat mereka bersama orang-orang yang mengikuti mereka keluar dari syariat Islam yang murni. Dan menjadilah mereka termasuk 72 golongan diantara 73 golongan. Lalu ketika ada orang lain yang juga mendalam dan cepat pemahamannya memperingatkan mereka dengan pemahaman yang benar akan tetapi orang tersebut bersikukuh dengan pemahamannya yang sesat. Maka mereka telah mengikuti hawa nafsu. Maka tidak heran Rasulullaah katakan pada jalan2 selian jalan beliau ada setan yang menyeru kepadanya. Yang saya ketahui setan itu melakukan 2 hal, yaitu menipu (termasuk di dalamnya berdusta dan talbis) dan mengajak kepada hawa nafsu.

      Berikut penjelasan saya mengenai hadits menganai isbal. Anda mungkin menemukan penjelasan yang tidak didapat oleh orang lain. Modal utama kita sejak lahir adalah fitrah kita yang baik (yang belum rusak) akan sesuai dengan apa-apa yang diajarkan Islam yang murni.

      Bismillaah. Di dunia ini ada perbuatan-perbuatan yang disengaja dan tidak disengaja.
      Maka sombong adalah perbuatan (hati) yang disengaja. Tidak ada sombong yang tidak disengaja.
      Sedangkan isbal bisa disengaja dan tidak disengaja.
      Contoh isbal yang disengaja adalah Anda sengaja memakai sarung melebihi mata kaki.
      Contoh isbal yang tidak disengaja adalah Anda memakai sarung lalu sarungnya melorot karena ditarik anak kecil sehingga melebihi mata kaki.

      Saya ingin bertanya, larangan Isbal yang diucapkan Rasulullaah secara tersirat dalam perkataan beliau: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat”,

      apakah larangan ini untuk tidak sombong saja ataukah larangan untuk tidak sombong + isbal? Jika larangan tersebut hanya untuk tidak sombong maka isbal itu mubah (sebagaimana yang penulis artikel yang Anda berikan link-nya katakan) karena kesombongan sudah sangat jelas larangannya dengan isbal atau tanpa isbal. Sehingga menjadilah isbal itu mubah, dosanya adalah karena sombongnya.

      Jika isbal mubah, maka mengapa Rasulullaah menyertakan larangan isbal dalam larangannya itu padahal Rasulullaah juga sudah tau kita dilarang sombong? Apakah kita mengira Rasulullaah bodoh? Sudah jelas sombong itu terlarang, untuk apa melarang sombong disertai penyebutan isbal?

      Pahami ini baik-baik. Jika Anda memperhatikan apa yang dilakukan Rasulullaah ketika menghukumi sesuatu maka kita dituntut untuk memahami maksudnya terutama yang tidak dirinci oleh beliau. Hal ini butuh akal yang dalam yang mampu melihat apa yang tidak dilihat orang lain, dalam kata lain, memahami apa yang tidak dijangkau oleh akal orang lain.

      Maka dari sini syariat secara jelas melarang kita sombong dan isbal. Sombong sudah jelas adalah perbuatan yang disengaja. Satu-satunya sombong ya yang disengaja, tidak ada kesombongan yang tidak disengaja. Tetapi isbal ada dua, yaitu disengaja dan tidak disengaja. Manakah yang dilarang syariat? Disengaja saja ataukah kedua-duanya?

      Jika isbal yang tidak disengaja itu juga haram maka harusnya Rasulullah melarang kita untuk tidak memakai sarung karena bisa jadi di rumah kita ada anak kecil dan menarik sarung kita sampai melebihi mata kaki atau juga bisa jadi kita masuk ke kebun, sarung kita tersangkut ranting sehingga melorot dan melebihi mata kaki. Jika isbal yang tidak disengaja itu mutlak haram maka memakai sarung menjadi jalan akan keharoman (yaitu isbal tak disengaja) maka memakai sarung pun harom sebagaimana kaidah sarana yang menuju keharoman juga harom.

      Qiyas yang sangat tepat untuk hal ini adalah terlarangnya memandang aurat wanita bukan mahram. Memandang dalam hal ini ada yang disengaja dan tidak disengaja. Memandang yang manakah yang dilarang? Yang dilarang jelas adalah yang disengaja, jika yang tidak sengaja juga dilarang maka kita tidak boleh punya mata. Karena dengan mata ini kita dapat terjatuh ke dalam memandang aurat meskipun tidak disengaja. Dan ini tidak mungkin dan menyelisihi akal.

      Justru apa yang terjadi pada Abu Bakar merupakan suatu hikmah bagi kita semua bahwa isbal yang tidak disengaja itu mubah. Sehingga tidak berdosa jika kita tidak sengaja melakukan isbal. Hikmahnya adalah kita tetap boleh memakai sarung, boleh gamis kita sobek secara tidak sengaja sehingga melorot melebihi mata kaki.

      Maka jelas sekali bahwa dari dalil yang ada:
      sombong harom.
      isbal disengaja harom.
      isbal tidak disengaja mubah.

      Isbal yang tidak disengaja ini tentunya jika kita biarkan, akan menjadi isbal yang disengaja, karena kita SENGAJA membiarkannya. Contoh, anak kecil menarik sarung kita sehingga melebihi mata kaki, tetapi kita tetap membiarkannya. Maka ini menjadi isbal yang disengaja dan terlarang. Wallaahu a’laam

      Suka

      1. Jika Anda melihat dimana area perselisihan di antar 2 aritkel (yang di atas komentar kita ini maupun yang Anda berikan link-nya) maka Anda akan melihat bahwa perselisihan terjadi pada area yang sangat sempit, yaitu sepertiganya. Ya, saya katakan sepertiga karena ketiga area yang saya maksud adalah:
        1. Sombong
        2. Isbal yang disengaja
        3. Isbal yang tidak disengaja

        Poin pertama sudah jelas keharomannya. Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin. Poin ketiga juga sangat jelas kemubahannya, tidak ada perselisihan diantara dua artikel yang membahas ini yang sedang kita bicarakan. Sedangkan perselisihan yang terjadi di sini hanya pada 1 poin saja, yaitu poin kedua.

        Betapa banyak orang yang mengatakan isbal itu harom. Perkataan ini keliru karena isbal harom untuk yang disengaja saja dan betapa banyak yang bilang isbal mubah juga keliru karena yang mubah hanya yang tidak disengaja saja. Maka pada kedua perkataan ini terdapat kesalahan.

        Jika kita pahami ini seperti syubhat, yaitu memiliki sisi benar dan sisi bathil. Sering benarnya itu menutupi sisi bathilnya. Sehingga kebathilannya tersamarkan. Ketika kita dihadapkan kepada dua pendapat yang bertentangan kita jadinya melihat kedua-duanya benar dan bingung memilih pendapat yang mana. Maka dibutuhkan akal yang tajam agar mampu melihat sisi kebathilan yang tersembunyi itu. Maka nasehat saya, ambillah ilmu dari setiap orang yang pemahamannya benar dan kemampuan memahaminya dalam.

        Jika kita hanya memikirkan (untuk memahami) suatu pendapat dengan akal kita sendiri saja maka bisa jadi akal kita tidak mampu memahaminya. Ada orang yang telah diciptakan Allah untuk memahami sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh akal orang lain. Allah tidak membebani kita melebihi yang kita mampu, tetapi Allah masih memberikan kemampuan kepada kita untuk bertanya. Wallaahu a’laam.

        Suka

        1. Maka dari pemaparan saya di atas yang diperselisihkan adalah isbal yang disengaja. Pemahaman penulis artikel yang Anda kirimkan link-nya menyatakan bahwa isbal disengaja boleh asal tidak sombong, jika sombong, baru mendapatkan ancaman sesuai hadits yang ditulisnya sendiri berikut ini:

          Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu Abu Bakar berkata; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?” lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (H.R.Bukhari)

          Menurut orang ini isbal disengaja itu mubah. Yang menjadi penentu adalah sombong dan tidak sombong. Jika memang yang dipahami oleh Abu Bakar pada perkara ini sama seperti pemahaman orang ini maka mengapa Abu Bakar tidak menanyakan “Wahai Rasulullooh, bagaimana jika kami tidak sombong?”

          Baik, jika memang pemahaman Abu Bakar terhadap perkara ini sama seperti pemahaman orang ini, pertanyaan tersebut TIDAK PERLU DIAJUKAN karena Abu Bakar bisa menjawab pertanyaannya sendiri, yaitu seperti pemahaman orang ini: kalo tidak sombong maka isbal disengaja boleh.

          Jika sejauh ini Anda setuju dengan penjelasan saya maka pertanyaan Abu Bakar yang berikut ini LEBIH TIDAK PERLU diajukan: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya?” karena toh penentunya hanyalah karena sombong atau tidak sombong, bukan karena isbal itu sendiri.

          Abu Bakar adalah orang yang cerdas, tidak mungkin mengajukan pertanyaan yang LEBIH TIDAK PERLU diajukan. Hal ini menunjukkan pemahaman orang tadi berbeda dengan pemahaman Abu Bakar. Maka maksud dari pertanyaan Abu Bakar adalah seperti berkata “Wahai Rasulullooh, saya tidak sengaja menurunkan sarung saya?” atau “Wahai Rasulullooh, saya tidak sengaja isbal?”. Ketidaksengajaan ini dipahami dari perkataan Abu Bakar, yaitu “turun sendiri”. Yang dipermasalahkan oleh Abu Bakar adalah tentang isbal yang tidak disengaja bukan sombong atau tidak sombong. Lalu Rasulullooh mengatakan “Engkau bukan termasuk melakukan hal itu karena sombong”.

          Maka dari sini dipahami bahwa Rasulullooh mengatakan “bukan karena sombong” adalah “karena Abu Bakar isbal tidak disengaja”. Dari sini dipahami bahwa “isbal tidak sengaja bukanlah kesombongan”. Maka konsekwensi dari hal ini adalah hal sebaliknya, yaitu isbal dengan sengaja adalah kesombongan. Hal ini sesuai hadits pada artikel di atas komentar kita ini:

          Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih)

          Maka tidak heran dalam hal isbal disengaja + sombong ada pengkhusuan ancaman dibanding sombong secara umumnya karena Isbal disengaja = sombong, Isbal disengaja + sombong = 2 sombong. Ada dua kesombongan.

          Mengapa saya katakan pengkhususan? Karena jika sombong + isbal disengaja ini sama dengan sombong pada umumnya maka ancamannya sama, yaitu Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak. Saya belum sama sekali menemukan hadits yang mengatakan bahwa orang yang memakai pakaian warna merah karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak. Yang ada adalah sesuai hadits pada artikel di atas komentar kita ini, yaitu:

          “Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat.” (HR. Mutafaqqun ‘Alaihi)

          Hadits tersebut masih umum, tidak ada pengkhususan pada hal Ini (yakni memakai baju warna merah dengan sombong). Tetapi lihat, pengkhususan ada pada isbal yang disengaja ditambah sombong, tidak pada sombong pada umumnya, Walloohu a’laam.

          Suka

Tinggalkan komentar