SEPUTAR HUKUM BELAJAR CAMPUR BAUR LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Dalam rangka mengamalkan firman Allah تعالى:

﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون﴾

“Dan bertanyalah kalian kepada ahlu dzikr (Ulama) jika kalian tidak mengetahui.”

FATWA

SEPUTAR HUKUM BELAJAR

 CAMPUR BAUR

LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Karya

As-Syaikh Al-Faadhil   Yahya bin Ali Al-Hajury

Dikoreksi Oleh:

Abu Thurob Saif bin Hadhor Al-Jawy

Diterjemahkan oleh:

Abu AbdirRohman Shiddiq bin Muhammad Al-bughisy

Daarul Hadits

Dammaj
(

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته…

Fatwa Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajury  حفظه الله و رعاه– seputar belajar (sekolah) ikhtilatiah (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom).

الحمد لله رب العالمين

Dalam rangka mengamalkan firman Allah تعالى:

﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون﴾

“Dan bertanyalah kalian kepada ahlu dzikr (Ulama) jika kalian tidak mengetahui.”

Dan firmanNya:

﴿وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ﴾  [العنكبوت/43[

“Dan itulah permisalan yang kami misalkan bagi manusia dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.”

Kami memaparkan soal ini kepada Fadhilatus Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajury -حفظه الله – sebagaimana yang berikut ini:

Pertanyaan: Telah muncul sekarang ini di kebanyakan wilayah negeri Yaman, sekolah-sekolah yang diberi nama (محو الأمية) penghapusan buta huruf, mereka mengajar di sekolah tersebut para wanita, dan kebanyakan pengajar dari kalangan laki-laki, mereka mengajar wanita yang telah mencapai usia baligh atau mendekati usia baligh, atau sekitar usia tersebut. Maka terjadilah al-ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom) dan an-nadzor (memandang yang tidak halal) dan perkara lain yang Allah lebih tahu apa yang tengah terjadi sekarang ini atau yang akan datang, dan kami di negeri Bani Qois –Hasyid- sangat prihatin terhadap hal ini, oleh karena itu kami mengharap dari Fadhilatikum wahai Syaikh untuk menjelaskan kepada kami hukum syar`i dalam perkara ini, dan mengenai tanggung jawab orang tua dalam pengarahan anak-anak mereka laki-laki dan perempuan? وجزاكم الله خيرا

بسم الله الرحمن الرحيم

Jawaban:

Semoga Allah memberi taufiq kepada kami dan kalian untuk semua kebaikan. Sesungguhnya sekolah yang bercampur baur ini, adalah kemungkaran dari kemungkaran-kemungkaran yang tiada keberuntungan bagi umat ini kecuali dengan mengingkarinya, telah berfirman Allah تعالى:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴾  [آل عمران/104[

“Dan hendaknya ada di antara kalian sekelompok ummat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Dan ini termasuk dari sifat-sifat orang-orang yang beriman, telah berfirman Allah تعالى:

﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴾ [التوبة/71[

“Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka penolong sebagian yang lain, mereka menyuruh kepada yang maruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka mentaati Allah dan RosulNya, mereka itulah yang akan Allah rahmati, sesungguhnya Allah `Azizun Hakim.”

Dan sesungguhnya Allah telah melanat Bani Isroil karena meninggalkan kewajiban (yaitu) amar maruf nahi mungkar, sebagaimana Allah تعالى berfirman:

﴿لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ * كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ﴾  [المائدة/78، 79[

“Telah dilanat orang-orang kafir dari Bani Isroil dengan lisan Daud danIsa ibn Maryam, yang demikian itu disebabkan mereka berma`siat dan selalu melampaui batas, mereka tidak saling mencegah dari kemungkaran yang mereka perbuat sungguh buruk apa yang mereka kerjakan.”

Dan Allah تعالى berfirman mengabarkan tentang orang Yahudi (ashabis sabt):

﴿فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ أَنْجَيْنَا الَّذِينَ يَنْهَوْنَ عَنِ السُّوءِ وَأَخَذْنَا الَّذِينَ ظَلَمُوا بِعَذَابٍ بَئِيسٍ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ * فَلَمَّا عَتَوْا عَنْ مَا نُهُوا عَنْهُ قُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ ﴾ [الأعراف/165، 166[

“Maka tatkala mereka lupa apa yang diperingatkan dengannya, kami selamatkan orang-orang yang mencegah dari kejelekan(kemungkaran), dan kami siksa orang-orang yang zalim dengan siksaan yang pedih disebabkan mereka selalu berbuat kefasikan. Maka tatkala mereka durhaka dari apa yang mereka dilarang mengerjakannya, kami katakan kepada mereka: jadilah kalian kera yang terusir.”

Maka wajib mengingkari sekolah yang bercampur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom ini, berdasarkan firman Allah تعالى:

﴿وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ﴾ [الأحزاب/53[

“Dan apabila kalian meminta kepada mereka (istri-istri Nabi  ﷺ) suatu keperluan maka mintalah kepada mereka di balik hijab.“

Dan khithob (pembicaraan) ini mencakup seluruh orang-orang yang beriman.

Dan di shohihain dari hadits Uqbah binAmir ط bahwasanya Rosulullah ﷺ bersabda:

“إياكم والدخول على النساء”. فقال رجل من الأنصار: يا رسول الله، أفرأيت الحَمْو؟ قال: “الحَمْو الموت”.

”Takutlah kalian untuk masuk kepada wanita” lalu bertanya seorang dari Anshor: “Wahai Rosulullah, bagaimana dengan al-hamwu (ipar)?” Beliau menjawab: ” al-hamwu (ipar) adalah maut.”

Dan al-hamwu adalah keluarga dekat dari suami dan telah disebutkan bahwa ipar adalah maut, maka bagaimana dengan selainnya?!!!

Dan karena sesungguhnya dari kemungkaran-kemungkaran “al-ikhtilat.” (bercampur-baur) adalah saling memandangnya laki-laki & wanita yang bukan mahrom satu sama lain. Dan Rabb kita U berfirman:

﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ﴾…  [النور/30، 31[

“Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan dari pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian adalah lebih suci bagi mereka.Sesungguhnya Allah khobirun (maha mengetahui) apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman hendaknya mereka menahan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali apa yang nampak dari mereka (yang tidak mungkin ditutupi). Dan hendaknya mereka menutupkan kain kerudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka….”

Dan telah tsabit di shohih muslim dari hadits Jabir bin Abdillah ط berkata:

سألت رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن نَظَرِ الفَجْأَةِ فَقَالَ: (( اصْرِفْ بَصَرَكَ ))

“Aku bertanya kepada Rosulullahﷺ  tentang pandangan yang tak disengaja maka beliau menjawab: “Palingkanlah pandanganmu!.”

Dan bersabda Nabiﷺ :

))اعْطُوا الطَّريقَ حَقَّهُ )) . قالوا: وما حَقُّ الطَّريقِ يَا رسولَ الله ؟ قَالَ: (( غَضُّ البَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلامِ ، وَالأمْرُ بِالمَعْرُوفِ ، والنَّهيُ عن المُنْكَرِ ))

“Berikanlah haknya jalan!.” mereka bertanya “apakah haknya jalan wahai Rosulullah?.” beliau menjawab.” menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, amar maruf dan nahi mungkar.” (muttafaqunalaih) dari hadits Abi Sa`id Al-Khudry ط.

Dan di shohihain dari hadits Abi Huroiroh ط berkata: Bersabda Rosulullah ﷺ:

(( مَنِ اطَّلَعَ على بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يَفْقَئُوا عَيْنَهُ ((

“Barangsiapa yang mengintip kedalam rumah seseorang tanpa seizinnya, maka telah halal baginya mencungkil matanya.”

Dan di shohihain dari hadits Shal bin Sad ط berkata: Nabi ﷺ bersabda:
<p dir="RTL">)) إنَّمَا جُعِلَ الاسْتِئذَانُ مِنْ أجْلِ البَصَرِ((</p>
”Hanya saja dijadikan isti
dzan (minta izin) untuk menjaga pandangan mata.”

Dan hanya saja di syari`atkan melihat kepada al-makhtuba (wanita yang dilamar), sebagaimana yang telah tsabit di shohih muslim dari hadits Abi Huroiroh ط berkata:

كُنْتُ عِنْدَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا )). قَالَ لاَ. قَالَ « فَاذْهَبْ فَانْظُرْ فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا((.

”Ketika aku berada di sisi Rosululloh ﷺ, kemudian datanglah kepada beliau seorang lelaki  mengabarkan bahwa dia akan menikahi seorang wanita dari Anshor. Kemudian beliau ﷺ bertanya: ”Apakah engkau telah melihatnya?” dia menjawab: belum. Beliau berkata: “Pergi dan lihatlah! Karena sesungguhnya ada sesuatu di mata wanita Anshor.”

Dan telah tsabit  di musnad Ahmad dari hadits Jabir bin Abdillah ط bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:

إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر منها إلى بعض ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل

”Jika seorang di antara kalian telah melamar seorang wanita, kemudian dia mampu untuk melihat sebagian apa yang menariknya untuk menikahinya, maka hendaknya dia lakukan!”

Maka pada kedua hadits ini terdapat petunjuk bahwasanya di syariatkannya nadzor (melihat) wanita dengan tujuan menikahinya. Adapun pelaku ikhtilat (campur baur) hanyalah memuaskan mata mereka yang khianat, dengan melepaskan pandangan kepada apa yang Allah haramkan, yang tiada pembenarannya dari syariat.

Dan dari kemungkaran-kemungkaran ikhtilat di sekolah dan selainnya bahwasanya hal tersebut menyerupai perbuatan Bani Isroil yang dimana hal itu merupakan awal fitnah mereka.

Telah tsabit di shohih muslim, dari hadits Abi Sa`id Al-Khudry ط bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:

((إنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرةٌ ، وإنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرَ كَيفَ تَعْمَلُونَ ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاء ؛ فإنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إسرائيلَ كَانَتْ في النِّسَاء))

”Sesungguhnya dunia ini indah dan mempesona, dan sesungguhnya Allah menjadikanmu kholifah di dalamnya, kemudian Allah melihat bagaimana kalian berbuat, maka takutlah kepada dunia dan kepada wanita karena sesungguhnya awal fitnah Bani Isroil disebabkan oleh wanita.”

Dan telah tsabit dari hadits Ibni `Umar ط bahwasanya Rosululloh ﷺ bersabda:

(( وجعلت الذلة والصغار على من خالف أمري ومن تشبه بقوم فهو منهم))

“Dan ditimpakan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perintahku, dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”

Sekolah ikhtilatiah terkadang terjadi di dalamnya jabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Dan hal ini diharamkan dengan apa yang telah tsabit di sisi At-Thobroni dan selainnya dari hadits Ma`qil bin Yasar ط bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:

“لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”

”Ditusuk kepala salah seorang di antara kalian dari jarum besi, lebih baik baginya dari pada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”

Dan di shohihain dari hadits ‘Aisyah  ل bahwasanya dia berkata:

والله ما مست يد رسول الله صلى الله عليه و سلم يد امرأة قط غير أنه بايعهن بالكلام

”Demi Allah, tidak  pernah tangan Rosulullah  ﷺ menyentuh tangan perempuan sedikitpun. Hanya saja Rosulullah  ﷺ membaiat mereka dengan ucapan.”

Al-Ikhtilat merupakan sebab rusaknya hati. Sebagaimana firman Allah تعالى:

﴿وإذا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراء حجاب ﴾

“Dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri nabi ﷺ) maka mintalah dari belakang hijab (tabir). Karena sesungguhnya cara itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”

Dan jika hati telah rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Sebagaimana di shohihain dari hadits Nu’man bin Basyir ط bahwasanya Nabiﷺ  bersabda:

((ألا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله وإذا فسدت فسد الجسد كله ألا وهي القلب))

”Ketahuilah sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baiklah seluruh tubuh, dan apabila segumpal daging itu rusak maka rusaklah seluruh tubuh, dan ketahuilah bahwa gumpalan daging itu adalah hati.”

Dan ikhtilat antara perempuan dan laki-laki, membiasakan mereka kurang malu. Sedangkan para wanita di zaman salafus soleh, berada pada puncak sopan santun dan sifat malu.

Telah tsabit di Bukhari dan Muslim, dari hadits Abi Sa’id Al-Khudry  :ط

((كان النبي صلى الله عليه و سلم أشد حياء من العذراء في خدرها))

”Bahwasanya Nabi  sangat pemalu, melebihi seorang gadis yang dipingit.

Dan apabila malu telah hilang maka hilanglah keimanan. Bersabda Rosulullah ﷺ:

الحياء و الإيمان قرنا جميعا فإذا رفع أحدهما رفع الآخر

”Rasa malu dan keimanan saling berkaitan, apabila diangkat salah satunya terangkatlah yang lain.” Diriwayatkan oleh Hakim di Mustadrok dari hadits Ibnu ‘Umar dengan sanad shohih.

Al-ikhtilat menghilangkan al-ghiroh (kecemburuan) terhadap kerabat wanita. Sebagaimana telah tsabit di sohihain dari hadits Mughiroh bin Syu’bah  ط berkata Sa’d bin Ubadah ط: “Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, niscaya dia akan kutebas dengan pedang tanpa pikir panjang. Maka sampailah perkataan ini kepada Rosulullah ﷺ maka beliau bersabda:

 ) أتعجبون من غيرة سعد والله لأنا أغير منه والله أغير مني(

“Apakah kalian merasa aneh dengan kecemburuan Sa’d?! Demi Allah sungguh aku lebih cemburu darinya, dan Allah lebih cemburu dariku.”

Dan di shohihain dari hadits `Aisyah ل bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:

يا أمة محمد إن من أحد أغير من الله أن يزني عبده أو تزني أمته

”Wahai ummat muhammad! Tidak ada seorangpun yang lebih cemburu dari Allah terhadap zina hambanya laki-laki dan perempuan.”

Al-Ikhtilat sebab terjadinya zina, telah meriwayatkan al-Bukhary dan Muslim dari hadits Abi Huroiroh ط bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:

زنى العينين النظر وزنى اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

”Zina kedua mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara dan jiwa berangan angan dan menginginkan, dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”

Dan apabila zina telah merajalela, ummat akan ditimpa berbagai macam malapetaka. Telah tsabit di sisi Ahmad dan Hakim di Mustadrok dan lafadznya dari Ahmad, dari hadits Abdillah binAmr ط berkata:

أقبل علينا النبي صلى الله عليه و سلم فقال: يا معشر المهاجرين خمس إذ ابتليتم بهن, وأعوذ بالله أن تدركوهن: لم تظهر الفاحشة في قوم قط حتى يعلنوا بها إلا فشا فيهم الطاعون, والأوجاع التي لم تكن مضت في أسلافهم الذين مضوا, ولم ينقصوا المكيال و الميزان إلا أخذوا بالسنين و شدة المؤنة و جور السلطان عليهم, ولم يمنعوا الزكاة إلا منعوا القطر من السماء, ولولا البهائم لم يمطروا, و لم ينقضوا عهد الله و عهد رسوله إلا سلط عليهم عدوهم من غيرهم و أخذوا بعض ما كان في أيديهم و ما لم يحكم أئمتهم بكتاب الله إلا ألقى الله بأسهم بينهم

            “Rosululloh ﷺ menghadap kepada kami, kemudian bersabda: “Wahai kaum muhajirin! Lima perkara jika kamu diuji dengannya, dan aku berlindung kepada Allah agar perkara ini tidak menimpa kalian, tidaklah nampak perzinaan pada suatu kaum sampai mereka terang-terangan melakukannya, kecuali akan tersebar pada mereka Tho`un (wabah) dan kelaparan yang belum pernah ditimpakan kepada ummat sebelum mereka.

Dan tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpakan atas mereka musim kemarau yang panjang, dan kekurangan bahan makanan, dan kelaliman pemerintah. Dan tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka, kecuali akan ditahan hujan dari langit. Seandainya kalau bukan karena binatang niscaya tidaklah diturunkan hujan bagi mereka, dan tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan RosulNya, kecuali Allah akan menguasakan atas mereka musuh dari selain mereka, merampas apa yang mereka miliki. Dan tidaklah a-immah (pemimpin-pemimpin) mereka enggan berhukum dengan kitabulloh dan enggan memilih dari apa yang diturunkan oleh Allah, kecuali Allah akan jadikan keganasan di antara mereka.”

Dan barangsiapa yang membiarkan ikhtilat bagi putra putrinya atau siapa yang berada di bawah tanggungannya, maka dia telah menipu mereka. Sedangkan berfirman Robb kita U dalam kitabNya yang mulia:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ﴾ [التحريم/6]

“Hai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya manusia dan batu.”

Dan di shohihain dari hadits Ma`qil bin Yasar ط bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:

)ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة(

“Tidaklah seorang hamba di berikan amanah oleh Allah untuk memimpin tanggungannya (anak istri dan lain lain ) kemudian dia tidak menunaikannya dengan penuh nasehat niscaya dia tidak akan mencium harumnya jannah.

Maka bisa diketahui dari dalil-dalil ini –بحمد الله– haramnya sekolah ikhtilatiah (campur baur) dan bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslim memasukkan putra putrinya atau siapa yang menjadi tanggungannya, baik tua maupun muda, ke dalam sekolah tersebut. Karena sesungguhnya yang demikian itu, melatih mereka untuk melakukan kerusakan. Dan membantu penyebaran pemikiran orang kafir, yang mereka menyeru dengan harta dan jiwa, untuk menjauhkan muslimin dari dien mereka yang haq.

Dan Allah ﻷ berfirman:

﴿مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ﴾  [البقرة/105]

“Orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menyukai jika diturunkan suatu kebaikan kepadamu dari Rabbmu.”

Dan Allah ﻷ berfirman:

﴿وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَمَا كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَوَاءً﴾  [النساء/89]

“Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah kafir, sehingga jadilah kamu seperti mereka.”

Dan Allah ﻷ berfirman:

﴿وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ﴾  [البقرة/120]

“Dan tidak akan ridho orang-orang Yahudi dan Nashroni kepada kamu, sampai kamu mengikuti agama mereka.”

Dan kebanyakan dari kaum muslimin –semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- jika orang-orang kafir masuk kedalam lubang Dobb (sejenis biawak) niscaya mereka akan masuk juga, sebagaimana sabda Al-Mushthofa (Rosulullah ﷺ). Dan demi Allah sungguh jelek akibat perbuatan tersebut.

Maka kami memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada pemerintah untuk memberantas kemungkaran ini dan kemungkaran yang lain. Dan semoga Allah menjauhkan seluruh fitnah dari negri kita dan seluruh negri kaum muslimin .

Sesungguhnya Allah Qodir (maha kuasa) atas segala sesuatu –dan cukuplah Allah menjadi penolong kita, dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.

Yahya bin Ali Al – Hajury

10 sya’ban 1423.

Telegram channel untuk umum:

https://t.me/ilmui

https://t.me/iipdf

https://t.me/kebenaran1

https://t.me/bidahTN

Grup Telegram Ilmui

Gabung grup WA nasehat hari ini:

NASEHAT HARI INI

Silahkan klik untuk gabung di grup wa interaktif ikhwan ﻃﻼﺏ ﺍﻟﻌﻠﻢ :

GABUNG GRUP (KHUSUS IKHWAN).

Gabung Grup Bahasa Arab Nahwu Pemula

Penulis: Admin

Ingatlah bahwa tiada yang berhak disembah selain Allah

11 tanggapan untuk “SEPUTAR HUKUM BELAJAR CAMPUR BAUR LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN”

  1. bagaimana hukum tentang ikhtilat yang terjadi di pasar2, kendaraan angkutan, waktu ibadah haji bila kita tetap bersama mahrom?

    Suka

    1. cari pasar dan kendaraan yang tidak ikhtilath, na’am wanita yang safar haji harus bersama mahrom.

      dari An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat musyabbihat, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga (diri) dari musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.” (Shohih Al-Bukhory no. 52, 1946)

      Suka

      1. mas,ente kalo mau ke pasar perginya ke pasar mana? Tunjukin ana pasar yg gak ikhthilat di negri kita nie.

        Suka

  2. maaf boleh bertanya, bagaimana hukum islam untuk campur baur di dalam transportasi umum terutama di indonesia yg (maaf) kadang berdempetan?

    Suka

    1. Jika dia keluar dalam perkara dhorury seperti untuk menjenguk org tuanya yg sekarat/akan meninggal dan tidak ada kendaraan yg lain, maka boleh, tapi kalau tidak, maka bisa jadi termasuk ikhthilath yang diharomkan apalagi akhwat yg tanpa mahrom yg seharusnya tinggal di rumah, wallohu a’lam.

      Suka

  3. jika kita ingin menunaikan sholat sunnah di mesjid dan ternyata di dalam mesjid itu ramai laki laki,lalu apakah harus diteruskan dan apa hukumnya?

    Suka

    1. jika anda mengkhawatirkan terjadi fitnah maka anda sholat dirumah jika anda wanita.

      Suka

  4. bagaimana jika sudah terlanjur masuk sekolah negeri yang bercampur antara laki-laki dan perempuan?
    apa jika sudah mengetahui, dan tidak segera keluar, apakah berdosa?

    Suka

Tinggalkan komentar